[Link: Latar Belakang e-Faktur]
e-FAKTUR PAJAK MASUKAN
Meskipun telah ada digitalisasi administrasi PPN namun masih terjadi proses input manual dalam mengisi Faktur Pajak Masukan. Proses input manual ini dapat diefisienkan dengan memanfaatkan QR Code yang terdapat pada Faktur Pajak supaya mempercepat proses input kedalam efaktur DJP.
Scanner tidak dapat langsung menterjemahkan QR Code yang dicetak dalam faktur pajak. Sehingga diperlukan aplikasi untuk menterjemahkan faktur supaya mudah dilihat detail-nya dan juga untuk diexport ke format yang sesuai dengan aplikasi e-Faktur dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Perbandingan Input Manual dan Menggunakan Aplikasi Scan eFaktur
Manual | ISS e-Faktur PPN-In |
Input efaktur memerlukan waktu lama | Input efaktur cukup 2 detik/Faktur |
Faktur tidak dapat divalidasi | Faktur dapat divalidasi langsung ke server DJP |
Duplikasi input dapat terjadi | Duplikasi input tidak dapat dilakukan |
Kemungkinan salah ketik besar | Akurasi tinggi |
Jika mengelola beberapa NPWP, ada kemungkinan tercampur atau keliru NPWP | Aplikasi dapat memisahkan faktur berdasarkan NPWP secara otomatis |
- Scan dokumen faktur pajak masukan tidak terbatas (unlimited)
- Validasi langsung ke Server Direktorat Jenderal Pajak
- Waktu rata-rata scan per faktur 2 detik
- Pencegahan lebih dari 1 kali scan untuk faktur yang sama, untuk menghindari duplikasi data
- Validasi untuk mencegah QR Code fiktif
- Fasilitas untuk filter list faktur
- Multi NPWP, dalam satu account dapat mengelola lebih dari satu NPWP
- Ekspor data format sesuai dengan template e-Faktur DJP (dapat langsung diexport)
- Scan Faktur Scanner dapat menggunakan Handheld Scanner atau Smartphone Android/IOS
- Khusus Kode Jenis 07 dan 08, otomatis disimpan sebagai faktur yang tidak dikreditkan, dan ada fitur untuk mengubah status
- Menyimpan detail faktur
DEMO
Untuk video demo, silahkan kunjungi website kami :
PLATFORM