Sejak tanggal 1 Juli 2015, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan Faktur Pajak Elektronik e-Faktur. Tujuan utama dari pemberlakuan e-Faktur adalah agar pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipermudah, transaksi mudah dicek silang sekaligus melindungi PKP dari pengkreditan PPN Masukan yang tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut karena cetakan e-Faktur Pajak dilengkapi dengan pengaman berupa QR code. QR code menampilkan informasi tentang transaksi, nilai DPP, PPN dan lain-lain.
Dengan pemberlakuan penggunaan e-Faktur ini maka nomor seri faktur acak pasti ditolak di aplikasi e-Faktur karena pemberian nomor seri faktur pajak harus melalui tahapan validasi PKP yang ketat melalui proses registrasi ulang, pemberian kode aktivasi via pos dan password khusus. Aplikasi ini hanya dapat digunakan bila perusahaan berstatus sebagai PKP karena sistem ini memastikan bahwa hanya pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP yang dapat membuat faktur pajak sehingga tidak ada lagi non-PKP yang bisa membuat faktur pajak.
Selain aman, manfaat lain bagi pengusaha yang menggunakan e-Faktur adalah dari segi kenyamanan yaitu tanda tangan basah digantikan tanda tangan elektronik (digital signature) sehingga e-Faktur Pajak tidak harus dicetak dan aplikasi e-Faktur Pajak juga dapat membuat SPT Masa PPN sehingga PKP tidak perlu lagi membuatnya secara tersendiri. Selain itu pengusaha dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui situs pajak dan tidak perlu lagi datang ke KPP.
Diwajibkannya penggunaan e-Faktur untuk semua PKP di Indonesia menandakan Indonesia memasuki era baru Digitalisasi Administrasi Perpajakan khususnya PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang semakin mudah, aman dan nyaman bagi para pengusaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.